Alamat : Jalan Poros Utama Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya
Telp. ( 0655 - 7556404 )
Fax ( 0655 – 7556404 )
Kepala Dinas : DRS. ABD. RANI
VISI
Berdasarkan kebijakan dan arahan pembangunan kedepan yang mengacu pada konstitusi yang ditetapkan oleh MPR antara lain dijabarkan melalui undang – undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan undang – undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan daerah, maka dinas perindustrian , perdagangan dan perkoprasian kabupaten nagan raya membuat langkah – langkah untuk mewujudkan arah pembangunan dengan menetapkan visi yaitu :
“ Terwujudnya struktur ekonomi yang tangguh didukung oleh pembangunan sektor perindustrian, perdangan dan perkoprasian berbasis ekonomi kerakyatan “ Melalui pembangunan di sektor perindustrian, perdagangan dan perkoprasian yang berbasis kerakyatan diharapkan akan mendukung terciptanya struktur ekonomi kabupaten Nagan Raya yang tangguh.
MISI
Untuk mewujudkan apa yang tergambar dalam visi diatas, maka dinas perindustrian, perdagangan dan perkoprasian kabupaten Nagan Raya mempunyai :
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas perindustrian, perdaganan dan perkoprasian kabupaten Nagan Raya mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang perindustrian, perdagangan dan perkoprasian.
Adapun dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana tersebut diatas, Dinas perindustrian, Prdagangan dan perkoprasian Kabupaten Nagan Raya mempunyai fungsi :